Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kauman Periode 2019 - 2025 Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Gelombang II Tahun 2019


Bojonegoro Senin, [4/3/2019] Pukul 19.30 wib telah dilaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kauman Periode 2019 - 2025 Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Gelombang II Tahun 2019. Hadir dalam musyawarah desa pembentukan panitia pemilihan kepala desa diantaranya Camat Bojonegoro (Ir. Farid Naqib, M.Si), Kepala Desa Kauman beserta perangkat dan staff, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT.01 s.d. RT.12), Ketua Penggerak PKK, Bidan Desa, Ketua Karang Taruna, Danton Linmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.

Dalam musyawarah desa sebelum proses pengukuhan panitia pemilihan kepala desa Kauman. Musyawarah desa yang dipimpin oleh bapak Sutoyo selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan bahwasanya untuk pemilihan kepala desa di Bojonegoro merujuk pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa.

Menambahkan Kepala Desa Kauman Bojonegoro (H. Arif Fauzi, SH) menyampaikan bahwasannya pemilihan kepala desa di kab Bojonegoro yang dilaksanakan secara serentak di gelombang II Tahun 2019 sesuai dengan surat keputusan  (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 140/812/412.211/2019 harus dapat diselenggarakan dengan baik, tertib dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

"Setelah panitia pemilihan kepala desa Kauman periode 2019 - 2025 terbentuk, beliau mengingatkan supaya seluruh panitia bersikap netral. Dijelaskan lebih lanjut sikap netral panitia bukan berarti tidak memiliki hak suara, akan tetapi panitia tidak dapat intimidasi dari oleh pijak-pihak yang berkepentingan" ujarnya dalam sambutan beliau di depan seluruh undangan yang hadir dalam musyawarah desa.

Kepanitiaan pemilihan kepala desa Kauman peridoe 2019 - 2025 mengacu Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 bab II pemilihan kepala desa bagian kedua pembentukan panitia pemilihan pasal 4 ayat 3 berbunyi panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada pada ayat 2 huruf a berjumlah ganjil paling sedikit 9 (sembilan) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga kemasyarakatan desa, pemuda dan perempuan. Dalam forum telah disepakati bersama untuk jumlah kepanitian telah ditetapkan berjumlah 15 (lima belas) orang.

Adapun susunan kepanitian pemilihan kepala desa Kauman kecamatan Bojonegoro peridoe tahun 2019 - 2025 yang telah dikukuhkan oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kauman sebagai berikut :

Ketua        : Bapak Nur Amiril
Wakil        : Bapak Budi Rahayu
Sekretaris  : Bapak Prayitno
Bendahara : Ibu Rini
Anggota     : - Bapak Hery Kismanto
                     - Bapak M Arrofin
                     - Bapak Nasuha
                     - Bapak Momon
                     - Bapak Purnomo Wahyudi
                     - Bapak Zaini
                     - Ibu Ayu Fitriana
                     - Ibu Dita
                     - Ibu Pravita
                     - Ibu Suryantini
                     - Ibu Suci Rahayu

Berikut foto dokumentasi pengukuhan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kauman Periode 2019 - 2025 Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Gelombang II Tahun 2019