Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelar Rapat Internal Penyusunan Tata Cara Pemilihan dan Anggaran Pilkades Periode 2019-2025



Guna menyeragamkan pemahaman tentang aturan Pemilihan Kepala Desa Kauman Periode 2019-2025 yang merujuk pada aturan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016. Panitia Pemilihan Kepala Desa Kauman Bojonegoro menyelenggarakan rapat internal pembahasan tahapan dan penyusunan tata cara Pemilihan Kepala Desa Kauman Periode 2019-2025 beserta rencana anggaran Pemilihan Kepala Desa Kauman Periode 2019-2025 yang dibutuhkan, Rabu (06/03/2019)

Rapat internal yang digelar selama 2 (dua) hari (5 dan 6 maret 2019) dimulai pukul 19.30 wib di sekretariat Balai Desa Kauman Bojonegoro yang dipimpin oleh ketua panitia Pemilihan Kepala Desa Kauman Periode 2019-2025 beliau bapak Nur Amiril dihadiri oleh seluruh panitia Pemilihan Kepala Desa Kauman Periode 2019-2025 dan rapat berakhir hingga tengah malam pukul 24.00 wib

Susunan Kepanitian Pemilihan Kepala Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Peridoe Tahun 2019 - 2025 yang telah dikukuhkan oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kauman sebagai berikut :

Ketua         : Bapak Nur Amiril
Wakil         : Bapak Budi Rahayu
Sekretaris  : Bapak Prayitno
Bendahara : Ibu Rini
Anggota     : - Bapak Hery Kismanto
                     - Bapak M Arrofin
                     - Bapak Nasuha
                     - Bapak Momon
                     - Bapak Purnomo Wahyudi
                     - Bapak Zaini
                     - Ibu Ayu Fitriana
                     - Ibu Dita
                     - Ibu Pravita
                     - Ibu Suryantini
                     - Ibu Suci Rahayu

Foto Dokumentasi Kegiatan Rapat Penyusunan Tata Cara Pemilihan dan Anggaran Pilkades Periode 2019-2025 :